Syarat lainnya untuk mendapatkan bantuan ini ialah harus terdata oleh Ditjen Kebudyaan Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) pada rentan 3-8 April 2020.
Selain bantuan berupa BLT, Kemendikbud akan memberikan pembinaan agar seniman dan pelaku budaya dapat bertahan menghadapi pandemi Covid-19 melalui publikasi usaha secara online.***