Tolak UU Cipta Kerja, Mulai Hari Ini Ribuan Buruh Ancam Mogok Kerja Hingga 8 Oktober 2020

- 6 Oktober 2020, 13:07 WIB
Salah satu  poster yang bertuliskan "Gagalkan Omnibus" oleh para massa aksi.
Salah satu poster yang bertuliskan "Gagalkan Omnibus" oleh para massa aksi. /Galih Nur Wicaksono

Berita DIY - Ribuan buruh dari berbagai wilayah mulai hari ini menggelar aksi penolakan terhadap peresmian UU Cipta Kerja oleh DPR dalam rapat paripurna 5 Oktober 2020 dengan melakukan pemogokan kerja.

UU Cipta Kerja dianggap oleh pekerja dan buruh tidak berpihak pada pekerja kecil dan menguntungkan bagi pemilik modal serta investor saja.

Berbagai pasal dalam UU Cipta Kerja dituntut untuk direvisi atau bahkan dibatalkan karena bertentangan dengan kesejahteraan rakyat-rakyat kecil.

Baca Juga: Belum Lolos Kartu Prakerja? Kemnaker Luncurkan Program JPS Untuk Prakerja dan Pengangguran

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebutkan bahwa aksi ini  akan dilakukan dalam jangka waktu selama tiga hari mulai 6-8 Oktober 2020 dan diikuti sekitar dua juta buruh dari 32 konfederasi dan federasi serikat buruh. 

Mogok nasional akan melibatkan jutaan buruh dari 5 ribu pabrik berbagai jenis industri tersebar di 25 provinsi dan 150 kabupaten/kota dan telah menyampaikan surat pemberitahuan ke pihak kepolisian, baik di tingkat polda, polres, hingga polsek.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos menyebutkan bahwa KASBI akan menggelar aksi di daerah masing-masing selama dua hari dan puncak aksi akan dilakukan di Gedung MPR/DPR, Kamis 8 Oktober.

Baca Juga: Asal Penuhi Syarat Ini, Pemerintah Akan Berikan BLT Rp 1 Juta Untuk 26.500 Orang

Aksi mogok kerja akan diikuti para pekerja dari sejumlah wilayah, terutama Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pemogokan ini menyusul antisipasi pengusaha-pengusaha terutama pengusaha yang bergerak dalam bidang produksi karena pemogokan kerja nasional ini jelas akan berdampak pada produksi usaha yang tidak seperti biasanya.

Tanpa pekerja, perusahaan tidak akan mampu memenuhi standar produksi atau bahkan tidak dapat memenuhi pesanan konsumen sebagaimana sewajarnya.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Ini Alasan Mengapa UU Cipta Kerja Tuai Kontroversi Publik

Sementara itu, aparat kemanan telah menyiapkan segala kemungkinan apabila gerakan massa akan teradi dalam waktu dekat dengan jumlah massa yang tidak dapat diprediksi mengingat omnibus law UU Cipta Kerja adalah isu nasional.***

Editor: Nia Sari

Sumber: Permenpan RB PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x