Diumumkan Hari Ini, PPKM Level 3 dan Level 4 Diperpanjang atau Tidak? Yuk, Simak Ulasannya

9 Agustus 2021, 08:28 WIB
Presiden Jokowi memimpin ratas di Istana Negara tentang evaluasi pemberlakuan PPKM Level 3 dan Level 4 yang rencana berakhir hari ini, Senin, 9 Agustus 2021. /Tangkapan layar: YouTube.com/Sekretariat Presiden/Tangkapan layar: YouTube.com/Sektretariat Presiden

BERITA DIY - PPKM Level 3 dan Level 4 resmi berakhir hari ini, 9 Agustus 2021. Lantas, publik bertanya-tanya, apakah PPKM diperpanjang atau tidak. Berikut ini disampaikan pula ulasan tentang pemberlakuan PPKM yang telah diterapkan selama ini.

Diketahui pemerintah Indonesia mengganti istilah dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3 dan Level 4 guna menghentikan penyebaran laju Covid-19.

Sebelumnya, terdapat istilah PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 lalu. Kemudian, pemerintah memutuskan untuk mengganti istilah menjadi PPKM Level 4 usai dilakukan perpanjangan.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang 9 Agustus 2021, Sertifikat Vaksin Masih Jadi Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal?

Kenmendagri mengeluarkan aturan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 4 Corona Virus Disease di wilayah Jawa-Bali, terhitung 21-25 Juli 2021.

Lantaran angka kasus positif masih tinggi, pemerintah kembali memperpanjang pembatasan sosial tersebut dengan istilah PPKM Level 3 dan Level 4, dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021, di kabupaten atau kota di Indonesia.

Terakhir, Presiden Jokowi menetapkan PPKM di beberapa kota/kabupaten tertentu yang lagi-lagi diperpanjang sejak tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Cara Daftar, Cek, dan Download Sertifikat Vaksin di pedulilindungi.id Agar Bisa Belanja dan Makan di Restoran

"Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," jelas Jokowi sebagaimana ia menjelaskan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 2 Agustus 2021.

Dengan demikian, keputusan PPKM diperpanjang atau dihentikan akan diumumkan hari ini, 9 Agustus 2021. Jokowi telah memimpin rapat terbatas tentang Evaluasi Perkembangan dan Tindak Lanjut PPKM Level 4 melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Sabtu, 7 Agustus 2021.

Jokowi mengatakan terdapat pergeseran lonjakan kasus dari wilayah Jawa-Bali menuju ke luar daerah tersebut selama dua minggu terakhir.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 Online Terbaru Agustus 2021: Vaksin Gotong Royong hingga Umum

"Di catatan saya, lonjakan kasus di luar Jawa-Bali, tanggal 25 Juli, sebanyak 13.200 kasus atau 34 persen dari keseluruhan kasus nasional," ujar Presiden Jokowi.

Sementara itu tanggal 1 Agustus, lonjakan kasus di luar Jawa-Bali naik menjadi 13.589 atau 44 persen dari kasus harian Covid-19 di seluruh Indonesia.

Tak sampai disitu, Jokowi menyampaikan kasus positif di luar Jawa-Bali yang dilaporkan pada tanggal 6 Agustus.

Baca Juga: Apa Itu Obat Gammaraas yang Disebut untuk Terapi Covid-19? Ini Penjelasan, Kegunaan, Harga, dan Efek Samping

"Dan per 6 Agustus 2021, (kasus harian di luar Jawa-Bali) naik lagi ke angka 21.374 kasus yang telah mencapai 54 persen dari total kasus baru harian secara nasional," tambahnya.

Jokowi juga menyorot beberapa provinsi di luar Jawa-Bali yang mengalami lonjakan kasus aktif virus corona.

Sehingga, pemerintah mengingatkan untuk lebih waspada kepada Provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Papua, dan Nusa Tenggara Timur, meski beberapa di antaranya ada yang mengalami penurunan.

Baca Juga: 8 Efek Samping Vaksin Covid-19: Mulai dari Kelelahan sampai Nyeri, Ketahui dan Tak Perlu Panik

Upaya pemerintah selama PPKM

Presiden Jokowi menjelaskan apa yang telah dilakukan pemerintah selama PPKM untuk menghentikan laju virus corona di Tanah Air.

Yang pertama adalah mobilitas masyarakat. Jika kasus cenderung naik, maka Jokowi mengingatkan mobilitas masyarakat harus diminamlisir paling tidak dua minggu.

Lalu, testing dan tracing menjadi poin nomor dua. Jokowi berpesan segera dilakukan respons yang cepat siapa saja yang telah terinfeksi virus corona.

Baca Juga: Syarat Ikut Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil serta Jenis Vaksin Corona yang Digunakan dan Dosisnya

Pesan Jokowi yang ke-3 adalah isolasi terpusat (isoter) per daerah masing-masing. Dia menegaskan persiapan isolasi terpusat ini merupakan tugas Walikota, Bupati, dan Gubernur.

Pelibatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui platform Telemedicine atau jaringan telpon juga penting dilakukan, sebagaimana yang disampaikan oleh Jokowi.

Yang terakhir adalah kecepatan vaksinasi. Presiden mengingatkan kegiatan vaksin harus dilakukan secara cepat dan merata ke seluruh masyarakat.

Baca Juga: Daftar Kegiatan di Jakarta yang Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Demikianlah informasi atau ulasan tentang kemungkinan PPKM Level 3 dan Level 4 diperpanjang atau tidak berdasarkan penyampaian Jokowi pada ratas virual beberapa waktu lalu.

Adapun pengumuman secara resmi mengenai PPKM Level 3 dan Level 4 rencananya akan disampaikan hari ini, Senin, 9 Agustus 2021.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler