Simak Tata Cara Pemulasaraan Jenazah COVID-19 dan Ketentuan Syariat Islam

- 3 Agustus 2021, 17:00 WIB
Petugas pemakaman membawa peti jenazah korban COVID-19 untuk dikuburkan di pemakaman khusus COVID-19 TPU Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021).  Berikut tata cara pemulasaran jenazah Covid-19 dan ketentuan dalam syariat Islam pada masa pandemi Covid-19.
Petugas pemakaman membawa peti jenazah korban COVID-19 untuk dikuburkan di pemakaman khusus COVID-19 TPU Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021). Berikut tata cara pemulasaran jenazah Covid-19 dan ketentuan dalam syariat Islam pada masa pandemi Covid-19. /ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Simak tata cara pemulasaran jenazah Covid-19 dan ketentuan dalam syariat Islam. Pandemi COvid-19 masih melanda seluruh dunia tak terkecuali Indonesia. Bahkan beberapa bulan terakhir, kasus Covid-19 di Indonesia terus masih tinggi.

Kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia juga pernah menjadi yang tertinggi di dunia dengan angka kematian di atas seribu. Lebih miris lagi, enazah di beberapa daerah mengalami penolakan oleh masyarakat setempat.

Namun kekhawatiran tersebut haruslah mulai ditinggalkan. Sebab pemakaman jenazah positif covid-19 ataupun PDP yang belum keluar hasil swabnya melewati proses pemulasaran jenazah yang ketat sesuai dengan standard yang diatur dalam Protokol Penanganan Jenazah Pasien Covid-19 Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 Online Terbaru Agustus 2021: Vaksin Gotong Royong hingga Umum

Berikut ketentuan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman tata cara pemulasaran jenazah pasien positif covid-19 atau PDP:

1. Pasien Covid-19 hanya boleh diurus pemakamannya oleh petugas kesehatan.

2. Petugas kesehatan menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, masker, dan kacamata goggle.

3. Petugas tidak makan, minum, ataupun menyentuh wajah selama berada di ruang pemulasaran jenazah, dan area untuk melihat jenazah.

4. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x