Simak Tata Cara Pemulasaraan Jenazah COVID-19 dan Ketentuan Syariat Islam

- 3 Agustus 2021, 17:00 WIB
Petugas pemakaman membawa peti jenazah korban COVID-19 untuk dikuburkan di pemakaman khusus COVID-19 TPU Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021).  Berikut tata cara pemulasaran jenazah Covid-19 dan ketentuan dalam syariat Islam pada masa pandemi Covid-19.
Petugas pemakaman membawa peti jenazah korban COVID-19 untuk dikuburkan di pemakaman khusus COVID-19 TPU Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021). Berikut tata cara pemulasaran jenazah Covid-19 dan ketentuan dalam syariat Islam pada masa pandemi Covid-19. /ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA/ANTARA FOTO

5. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;

6. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.

Baca Juga: Simak Syarat, Cara, dan Prosedur Lengkap Mengurus Akta Kematian

7. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;

8. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;

Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:

1) Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.

2) Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id Mudah dan Tanpa Aplikasi

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x