Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
1. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
2. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
3. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.
Itulah tata cara pemulasaran jenazah Covid-19 dan ketentuan dalam syariat Islam yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020.***