Simak Tata Cara Pemulasaraan Jenazah COVID-19 dan Ketentuan Syariat Islam

- 3 Agustus 2021, 17:00 WIB
Petugas pemakaman membawa peti jenazah korban COVID-19 untuk dikuburkan di pemakaman khusus COVID-19 TPU Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021).  Berikut tata cara pemulasaran jenazah Covid-19 dan ketentuan dalam syariat Islam pada masa pandemi Covid-19.
Petugas pemakaman membawa peti jenazah korban COVID-19 untuk dikuburkan di pemakaman khusus COVID-19 TPU Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021). Berikut tata cara pemulasaran jenazah Covid-19 dan ketentuan dalam syariat Islam pada masa pandemi Covid-19. /ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA/ANTARA FOTO

Sedangkan pedoman mengafani jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

1. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

2. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

3. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Obat Gammaraas yang Disebut untuk Terapi Covid-19? Ini Penjelasan, Kegunaan, Harga, dan Efek Samping

Sementara pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

1. Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.

2. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.

3. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).

4. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x