BERITA DIY - Berikut syarat lengkap vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil dan jenis vaksin yang bisa digunakan menurut perarutan Kemenkes (Kementrian Kesehatan).
Mengutip dari situs Kemenkes, Ibu hamil menjadi salah satu kategori beresiko tinggi apabila terpapar Covid-19.
Bahkan dalam beberapa kasus, ibu hamil yang terpapar Covid-19 mengalami gejala berat hingga menyebabkan kematian.
Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 Gratis Agar Dapat Vaksinasi Virus Corona di Link Peduli Lindungi
Vaksinasi pun menjadi langkah yang dipilih untuk melindungi ibu hamil dari paparan virus Covid-19 yang dapat mengancam keselamatan jiwa bagi ibu hamil dan janinnya.
Setelah dilakukan berbagai kajian, program vaksin Covid-19 untuk ibu hamil pun direstui oleh Kemenkes. Bahkan vaksinasi ibu hamil sudah dimulai tanggal 2 Agustus 2021 lalu.
Aturan lengkap vaksinasi bagi ibu hamil tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes HK.02.01/I/2007/2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 Online Terbaru Agustus 2021: Vaksin Gotong Royong hingga Umum