BERITA DIY - Ketahui apa saja 21 pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2024, cek apakah meratakan gigi termasuk atau tidak.
Banyak yang saat ini ingin mengetahui apa saja daftar layanan kesehatan yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan di tahun ini.
Hal ini bersamaan dengan diresmikannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraaturan Presisden Nomor 82 Tahun 2028 tentang Jaminan Kesehatan.
Salah satu yang diatur dalam Perpres ini yaitu diperkenalkannya istilah KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar yang merupakan standar minimun pelayanan rawat inap yang akan diterima oleh peserta.
Adapun kriteria fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS paling tidak terdiri dari komponen bangunan tidak boleh memiliki tingat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Kemudian kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat, tirai atau partisi tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan, dan outlet oksigen.
Selain KRIS, Perpres juga menetapkan sejumlah layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan 2024.
Terdapat 21 daftar pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung, berikut jenis layanannya berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut: