Berapa Iuran BPJS Kesehatan Terbaru dan Apakah Berubah? Ini Nominal Setelah Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus

- 14 Mei 2024, 15:35 WIB
Nominal berapa iuran BPJS Kesehatan setelah kelas 1, 2, dan 3 dihapus terbaru.
Nominal berapa iuran BPJS Kesehatan setelah kelas 1, 2, dan 3 dihapus terbaru. /Tangkap Layar/ YouTube.com/ @BPJS Kesehatan

BERITA DIY - Simak berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru dan apakah berubah setelah kelas 1, 2, dan 3 dihapus.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan adanya penghapusan terkait kelas di dalam BPJS Kesehatan.

Penghapusan sistem kelas dalam asuransi kesehatan tersebut tertuang dalam ePraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

Secara terperinci juga telah diatur penggantian sistem kelas ini pada saat pasien mendapatkan perawatan di instansi rumah sakit.

Baca Juga: Alhamdulillah Uang Rp 600 Ribu Cair 4 Kali 2024 buat Pekerja INI Lewat PKH Tanpa BSU BPJS Ketengakerjaan

Kemudian sebagai penggantinya akan diberlakukan adanya Kelas Rawat Inap Standar atau yang disebut dalam KRIS.

Setelah resmi disahkan dengan tanda tangan pada 8 Mei 2024 kemudian akan segera resmi diberlakukan.

Pemberlakuan sistem KRIS sendiri rencananya akan diberlakukan paling lambat pada 30 Juni 2025 mendatang.

Dalam jangka waktu tersebut pemerintah mengharapkan rumah sakit da[at segera melakukan proses penyesuaian dengan sistem terbaru tersebut.

Baca Juga: Tarif BPJS Kesehatan 2024: Apa yang Terjadi Setelah Penghapusan Kelas 1-3?

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah