BERITA DIY - Ketahui informasi mengenai syarat untuk ibu hamil yang akan mengikuti vaksinasi Covid-19 serta jenis vaksin apakah yang digunakan yang akan kami berikan melalui artikel ini.
Sebelum melaksanakan vaksinasi Covid-19, ibu hamil harus mengetahui beberapa syarat untuk dirinya. Hal ini penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, sehingan program vaksin ini dapat dilakukan dengan baik.
Selain mengetahui syarat untuk ikut vaksinasi Covid-19, ada baiknya sebelum mengikuti pelajari terlebih dahulu jenis vaksin yang digunakan bagi vaksinasi ibu hamil.
Kepastian ibu hamil boleh ikut vaksinasi Covid-19 ini ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran Meteri Kesehatan atau Menkes bernomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.
Peraturan tersebut akan mulai dilaksanakan pada 3 Agustus 2021 dengan tahapan skrining terlebih dahulu. Keputusan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil ini muncul setelah melihat kondisi penyebaran kasus tersebut di Indonesia.
Dalam kondisinya, ibu hamil termasuk dalam kelompok yang rawan terpapar virus Covid-19. Selain itu juga telah banyak ditemukan meninggalnya ibu hamil dengan terinfeksi virus ini, oleh sebab itu program vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil ditetapkan.
Lebih lanjut, dalam Surat Edaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengenai pemberian vaksin bagi ibu hamil juga menyertakan beberapa syarat. Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti vaksinasi:
1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius