Klik pedulilindungi.id, Begini Cara Download Sertifikat Vaksin dan Solusi Jika Gagal Mengunduh

- 3 Agustus 2021, 19:30 WIB
Saat ini sertifikat vaksin Covid-19 digital menjadi salah satu standar protokol kesehatan terbaru.
Saat ini sertifikat vaksin Covid-19 digital menjadi salah satu standar protokol kesehatan terbaru. /Tangkapan layar: pedulilindungi.id

BERITA DIY - Masyarakat yang telah melakukan vaksin dosis pertama dan/atau dosis kedua bisa mengunduh atau download sertiifkat vaksin Covid-19 dengan klik link pedulilindungi.id pada broswer. 

Adapun sertifikat vaksin Covid-19 di laman pedulilindungi.id ini berbentuk softfile atau digital. Meskipun demikian, terdapat solusi jika Anda gagal mengunduh atau terdapat kendala lain.

Sementara itu, sertifikat vaksin digital ini bisa menjadi salah satu syarat perjalanan jarak jauh di wilayah Jawa dan Bali selama pemberlakuan PPKM Level 4. Selain sertifikat vaksin, adapula tes PCR atau tes cepat Antigen yang menyatakan Anda negatif dari virus corona.

Baca Juga: Simak Tata Cara Pemulasaraan Jenazah COVID-19 dan Ketentuan Syariat Islam

Sebagai informasi, kini Indonesia sedang melaksanakan kegiatan vaksinasi secara bertahap kepada masyarakat Indonesia. Adapun setiap individu akan mendapatkan dua dosis dengan jangka waktu suntikan tergantung dengan merk vaksin.

Tujuan vaksinasi tidak lain adalah untuk membuat tubuh manusia lebih kebal terhadap bahaya inveksi virus corona, terlebih munculnya varian baru yang dikabarkan lebih berbahaya.

Bagi masyarakat yang telah melakukan vaksin dosis pertama atau telah rampung hingga dosis kedua akan mendapat kartu vaksin atau dapat download sertifikat vaksin sebagai bukti telah divaksin.

Baca Juga: Angka Saturasi Oksigen Normal dan Cara Menaikkannya Serta Tips Memakai Oximeter di Rumah

Selain sebagai salah satu syarat perjalanan, sertifikat vaksin juga nantinya akan terhubung dengan E-HAC atau Eletronic-Health Alert Card.

Bagi yang belum tahu, E-HAC ini merupakan sistem yang dapat diakses melalui browser atau apilkasi yang memonitoring perjalanan domestik dan internasional melalui pelabuhan dan bandara.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x