BERITA DIY - Setelah adanya hoaks mengenai Sertifikat Vaksin yang bukan syarat administrasi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mempertegas jika syarat perjalanan kereta api (KA) baik lokal atau jarak jauh berpedoman pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
Di mana pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, salah satu syarat perjalanan kereta api seperti sebelumnya, yakni memakai Sertifikat Vaksin.
"Menyusul adanya perpanjangan PPKM Level 4 pada 3 sampai dengan 9 Agustus 2021, persyaratan perjalanan kereta api tidak ada perubahan," kata VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dilansir dari ANTARA, Rabu 4 Agustus 2021.
Syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh saat PPKM
Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021, syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh saat PPKM adalah sebagai berikut:
1. Menunjukkan Sertifikat Vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.