PPKM Diperpanjang 9 Agustus 2021, Sertifikat Vaksin Masih Jadi Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal?

- 4 Agustus 2021, 12:00 WIB
ILUSTRASI - Syarat perjalanan kereta api (KA) baik lokal atau jarak jauh tetap berpedoman pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
ILUSTRASI - Syarat perjalanan kereta api (KA) baik lokal atau jarak jauh tetap berpedoman pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021. /Media Blitar.com/Adit

BERITA DIY - Setelah adanya hoaks mengenai Sertifikat Vaksin yang bukan syarat administrasi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mempertegas jika syarat perjalanan kereta api (KA) baik lokal atau jarak jauh berpedoman pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.

Di mana pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, salah satu syarat perjalanan kereta api seperti sebelumnya, yakni memakai Sertifikat Vaksin.

"Menyusul adanya perpanjangan PPKM Level 4 pada 3 sampai dengan 9 Agustus 2021, persyaratan perjalanan kereta api tidak ada perubahan," kata VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dilansir dari ANTARA, Rabu 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik Kereta Api Jarak Jauh Kecuali Mendesak, Ini Syarat Terkini dari KAI

Syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh saat PPKM

Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021, syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh saat PPKM adalah sebagai berikut:

1. Menunjukkan Sertifikat Vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Baca Juga: Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan: Daftar Wilayah PPKM Level 4-3 untuk Pekerja Berhak BSU Subsidi Gaji Kemnaker

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x