Daftar Kegiatan di Jakarta yang Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

- 4 Agustus 2021, 14:53 WIB
Daftar kegiatan di jakarta yg wajib menunjukkan sertifikat vaksin covid-19
Daftar kegiatan di jakarta yg wajib menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 /Tangkap layar pedulilindungi.id

BERITA DIY - Kartu vaksin atau sertifikat vaksin sangatlah penting bagi orang yang mengharuskan pekerjaannya atau aktivitas wajib menunjukan kartu vaksin. Berikut daftar kegiatan di Jakarta yg wajib menunjukkan sertifikasi vaksin Covid-19.

Keharusan tersebut tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Sertifikat vaksin juga dapat didownload melalui link pedulilindungi.id sehingga Anda bisa cetak sertifikat dan bisa dabawa kemana-mana.

Baca Juga: Syarat Lengkap Vaksinasi Covid-19 Ibu Hamil dan Jenis Vaksin yang Digunakan Menurut Peraturan Kemenkes

Maka dari itu segera vaksinasi untuk mendapatkan kartu vaksin. Berikut daftar aktivitas publik yang mewajibkan memiliki sertifikat vaksin Covid-19:

1. Pengunjung hotel dan guest house termasuk karyawan 

2. Pengunjung salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri termasuk karyawan

Baca Juga: Simak Link dan Cara Daftar Vaksin Covid-19 Online di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Semarang, dan Bandung

3. Pengunjung di rumah makan, restoran, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4 termasuk karyawan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x