Daftar Bantuan BLT Banpres UMKM ke Kantor Ini, Segera Lengkapi Persyaratan karena Kuota Terbatas

- 7 November 2020, 16:05 WIB
Ilustrasi penyaluran bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta.
Ilustrasi penyaluran bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta. /Pixabay/Raten-Kauf

BERITA DIY - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19 untuk membantu produktivitas UMKM.

Saat ini penyaluran bantuan BPUM UMKM telah memasuki gelombang kedua dengan sasaran penerima 3 juta pelaku usaha mikro.

Sementara untuk penyaluran bantuan gelombang pertama telah disalurkan kepada 9 juta pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi.

Baca Juga: Ribuan Pekerja Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta, Cek Namamu Di Link Ini

Baca Juga: Cara Mudah Cek BST Bansos Kemensos Rp500 Ribu Per KPM Melalui Link Cekbansos.siks.kemensos.go.id

Dari akumulasi penerima bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta gelombang satu dan dua didapatkan total 12 juta pelaku usaha mikro yang mendapatkan bantuan subsidi produktif.

Sebelumnya, pemerintah melalui FAQ Bantuan Presiden (Banpres) produktif menyebutkan bahwa pemberian bantuan akan disalurkan hingga September 2020 namun dibuka kembali pada 13 Oktober 2020 dan diperpanjang hingga November 2020.

"Ditutup akhir November 2020," jelas Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman.

Baca Juga: Harus Diusulkan Dinas dan Koperasi, Ini Cara Dapat Usulan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta

Baca Juga: Link Pendaftaran Online Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Ditutup, Ini Syarat dan Cara Daftar Offline

Sebagaimana dituliskan dalam FAQ Banpres produktif, apabila usulan Banpres produktif telah memenuhi kuota maka program Banpres produktif UMKM akan ditutup lebih cepat dari perpanjangan.

Sebagaimana dilansir dari laman website Kemenkop UKM RI para pendaftar Banpres produktif harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah
  3. Bukan berprofesi sebagai ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta sangat mungkin didapatkan bagi pelaku usaha yang memiliki usaha di domisi yang berbeda dengan domisili pelaku usaha dengan melampirkan SKU.

Baca Juga: Belum Dapat Kiriman BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap Satu? Laporkan Keluhan Kamu Disini

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gagal Transfer Akan Dialihkan ke 3,5 Juta Guru Honorer, Ini Cara Cek Jika Dapat

SKU dapat diperoleh dari desa tempat usaha dan harus disertakan atau dilampirkan dalam berkas pendaftaran.

Adapun data yang harus diisi oleh pendaftar adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.

Berkas-berkas pendaftaran harus diserahkan ke lembaga pengusul yakni Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi berbadan hukum, Kementerian atau lembaga, dan perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan melalui pesan singkat atau SMS maupun bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Asik! BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap Kedua Cair Pekan Ini Untuk 12 Juta Pelaku Usaha Mikro

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapat Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta, Lengkapi Berkas dan Datang ke Kantor ini

Jika pemberitahuan diinformasikan melalui pesan singkat, maka pendaftar yang dinyatakan lolos harus melakukan konfirmasi atau verifikasi ke bank penyalur segera setelah adanya pemberitahuan untuk proses pencairan bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x