Berita DIY - Gelombang kedua bantuan BLT BPUM senilai Rp 2,4 juta yang disalurkan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) disasarkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Penyaluran gelombang kedua ini dilakukan pasca penyaluran gelombang pertama dengan penerima sekitar 9 juta UMKM. Dengan begitu total terdapat sekitar 12 juta UMKM yang akan memperoleh bantuan ini.
Penutupan pendaftaran bantuan BLT BPUM Rp 2,4 juta yang diberikan ke pelaku UMKM ini akan dilakukan pada akhir November 2020 mendatang dan dapat ditutup lebih cepat apabila kuota telah memenuhi.
Baca Juga: Harus Diusulkan Dinas dan Koperasi, Ini Cara Dapat Usulan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta
Baca Juga: Tidak Punya Rekening Bank Tetap Bisa Dapat Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta? Ini Penjelasannya
Baca Juga: Bisa Ditutup Lebih Cepat, Buruan Daftar Bantuan BPUM Rp 2,4 Juta Bagi UMKM!
Persayaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM senilai Rp 2,4 juta sebagaimana dikutip Berita DIY dari laman FAQ Kemenkop UKM antara lain adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)