Tanpa Datang ke Bank, Cek Dapat BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Atau Tidak di https://eform.bri.co.id/bpum

- 3 November 2020, 13:37 WIB
Ilustrasi: Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta
Ilustrasi: Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta /Pixabay

BERITA DIY - Dalam rangka transformasi ekonomi, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta kepada pelaku-pelaku usaha mikro di berbagai daerah.

BPUM UMKM diberikan untuk menunjang ekonomi pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 serta menumbuhkan ekonomi UMKM sebagai kekuatan ekonomi dalam menghadapi krisis.

Saat ini BPUM UMKM telah memasuki tahap kedua pendaftaran dan pencairan bantuan senilai Rp 2,4 juta dengan menyasar 3 juta pelaku usaha mikro setelah sebelumnya telah disalurkan kepada sekitar 9 juta penerima.

Baca Juga: Tidak Punya Rekening Bank Tetap Bisa Dapat Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Bisa Ditutup Lebih Cepat, Buruan Daftar Bantuan BPUM Rp 2,4 Juta Bagi UMKM!

Penutupan pendaftaran bantuan BLT BPUM Rp 2,4 juta yang diberikan ke pelaku UMKM tahap dua ini akan dilakukan hingga akhir November 2020 mendatang.

Persayaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM senilai Rp 2,4 juta sebagaimana dikutip Berita DIY dari laman FAQ Kemenkop UKM antara lain adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Selain Program Kartu Prakerja, Kemnaker Rekomendasikan Program JPS Padat Karya Untuk Prakerja

Baca Juga: Belum Lolos Kartu Prakerja? Kemnaker Luncurkan Program JPS Untuk Prakerja dan Pengangguran

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x