BERITA DIY - Sebagai upaya pemulihan ekonomi, sejumlah bantuan dialirkan pemerintah melalui berbagai kementerian. Salah satunya bantuan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Bantuan ini disasarkan untuk pelaku UMKM yang usahanya terdampak pandemi Covid-19 dan memerlukan modal bantuan untuk memulihkan ekonomi usahanya.
Pada gelombang pertama, terdapat 9 juta pelaku UMKM yang menerima bantuan ini. Sementara gelombang kedua akan dicairkan pada sejumlah 3 juta pelaku UMKM yang memenuhi kriteria.
Baca Juga: Bisa Ditutup Lebih Cepat, Buruan Daftar Bantuan BPUM Rp 2,4 Juta Bagi UMKM!
Baca Juga: Harus Diusulkan Dinas dan Koperasi, Ini Cara Dapat Usulan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta
Persayaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM senilai Rp 2,4 juta sebagaimana dikutip Berita DIY dari laman FAQ Kemenkop UKM antara lain adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Selain Program Kartu Prakerja, Kemnaker Rekomendasikan Program JPS Padat Karya Untuk Prakerja
Baca Juga: Belum Lolos Kartu Prakerja? Kemnaker Luncurkan Program JPS Untuk Prakerja dan Pengangguran
Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.