BERITA DIY - Pendafaran Bantuan Presiden (Banpres) produktif untuk UMKM atau yang kemudian lebih dikenal dengan BPUM UMKM senilai Rp 2,4 juta masih dibuka hingga akhir November mendatang.
Pendaftaran bantuan terbuka untuk umum dengan ketentuan utama adalah pemilik usaha mikro dan mendapat imbas usaha akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia awal tahun 2020.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut terdapat syarat lain yang juga harus dipenuhi sebagaimana dilansir Berita DIY dari laman Kementerian Koperasi dan UKM yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Tanpa Antri, Cukup Siapkan KTP dan Klik Link Ini
Baca Juga: Bisa Ditutup Lebih Cepat, Buruan Daftar Bantuan BPUM Rp 2,4 Juta Bagi UMKM!
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD