Tidak Punya Rekening Bank Tetap Bisa Dapat Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta? Ini Penjelasannya

- 19 Oktober 2020, 19:25 WIB
Ilustrasi uang kertas Banpres produktif UMKM.
Ilustrasi uang kertas Banpres produktif UMKM. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

Berita DIY - Pemerintah saat ini membuka kesempatan seluas-luasnya untuk  pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19 agar dapat menjalankan di masa pandemi Covid-19 ini.

Program bantuan pemerintah untuk pelaku usaha mikro ini dikenal dengan Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UMKM dengan rincian nominal Rp 2,4 juta yang dicairkan secara langsung tanpa tahapan cair.

Persayaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM senilai Rp 2,4 juta antara lain adalah:

Baca Juga: Harus Diusulkan Dinas dan Koperasi, Ini Cara Dapat Usulan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x