Syarat dan Cara Dapat Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta, Lengkapi Berkas dan Datang ke Kantor ini

- 15 Oktober 2020, 15:37 WIB
Ilustrasi: Bantuan Rp 2,4 juta.
Ilustrasi: Bantuan Rp 2,4 juta. /PIXABAY/EmAji/

Berita DIY - Pemerintah memberikan Bantuan Presiden (Banpres) produktif senilai Rp 2,4 juta bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM) Republik Indonesia.

Pemberian bantuan ini pada mulainya dilakukan melalui link khusus, namun saat ini link pendaftaran online telah ditutup.

Meski demikian, pendaftaran masih dibuka untuk pelaku UMKM yang memerlukan bantuan usaha produktif dengan melakukan pendaftaran secara langsung ke Kantor Dinas Koperasi terdekat.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut UU Cipta Kerja Buka Lapangan Kerja untuk Pengangguran

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Baca Juga: Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta? Segera Cairkan Dalam Kurun Waktu Ini Agar Tak Hangus

Penerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta harus memenuhi persyaratan administrasi dan harus melakukan pendaftaran ke Kemenkop UKM RI mulai tanggal 9 September 2020.

Sebelum mendatangi Kantor Dinas Koperasi terdekat, perlu anda siapkan beberapa dokumen atau berkas untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Hati-hati! Pemerintah Akan Tarik Bantuan Banpres UMKM Rp 2,4 Juta yang Tak Penuhi Syarat Ini

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x