Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta? Segera Cairkan Dalam Kurun Waktu Ini Agar Tak Hangus

- 16 Oktober 2020, 11:46 WIB
Ilustrasi: Banpres UMKM /Istimewa
Ilustrasi: Banpres UMKM /Istimewa /Istimewa/

BERITA DIY - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM) Republik Indonesia menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) produktif sebesar Rp 2,4 juta bagi pelaku UMKM.

Adapun pendaftaran Banpres produktif ini pada mulanya dilakukan melalui link khusus, namun kini link pendaftaran secara online telah ditutup.

Sementara untuk kuota, semula hanya 9,1 juta UMKM yang ditarget mendapat Banpres Rp 2,4 juta. Kini bantuan tersebut ditambah jadi 12 juta UMKM.

Baca Juga: Tak Lolos Prakerja dan BLT Subsidi Gaji? Yuk Ikut JPS Kemnaker, Bakal Difasilitasi Jadi Pengusaha

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Bantuan Bansos BST Kemensos, Lengkapi Berkas Lalu Datangi Kantor Ini

Baca Juga: Waduh, 4.029 Peserta SKB CPNS Didiskualifikasi BKN! Kenapa?

Namun menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, penerima harus segera mencairkan Banpres Rp 2,4 juta. Sebab jika tidak, bantuan bisa kembali ditarik.

Salah satu ciri UMKM yang mendapat bantuan ini ialah mendapat sms pemberitahuan untuk datang ke bank milik pemerintah atau Himbara.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar untuk Dapat BLT Banpres Rp 2,4 Juta ke 3 Juta Pelaku Usaha Mikro dan UMKM

Baca Juga: Cara dan Syarat Dapat Bantuan BLT UMKM Rp 12,5 Miliar dari Facebook, Ditutup Minggu Depan

Hanung menyampaikan, Banpres bagi UMKM ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan usai dana ditransfer. Jika tak segera diambil, dana tersebut hangus.

Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Umumkan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Berpeluang Dibuka Bulan Ini

Baca Juga: Tak Lolos Prakerja dan BLT Subsidi Gaji? Yuk Ikut JPS Kemnaker, Bakal Difasilitasi Jadi Pengusaha

Baca Juga: Cara Mudah Daftar untuk Dapat BLT Banpres Rp 2,4 Juta ke 3 Juta Pelaku Usaha Mikro dan UMKM

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x