Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta? Segera Cairkan Dalam Kurun Waktu Ini Agar Tak Hangus

- 16 Oktober 2020, 11:46 WIB
Ilustrasi: Banpres UMKM /Istimewa
Ilustrasi: Banpres UMKM /Istimewa /Istimewa/

Syarat Pengambilan Uang

 - Buku tabungan

- Kartu ATM

- Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca Juga: Cek Saldo ATM Sekarang! 11,95 Juta Pekerja Sudah Terima BLT Subsidi Gaji Tahap I hingga V

Baca Juga: Cara Mudah Daftar untuk Dapat BLT Banpres Rp 2,4 Juta ke 3 Juta Pelaku Usaha Mikro dan UMKM

Syarat Penerima BLT UMKM

Sebagaimana dilansir dari laman website Kemenkop UKM RI para pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah