2. Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah
Baca Juga: Waduh, 4.029 Peserta SKB CPNS Didiskualifikasi BKN! Kenapa?
Baca Juga: Cara Mudah Daftar untuk Dapat BLT Banpres Rp 2,4 Juta ke 3 Juta Pelaku Usaha Mikro dan UMKM
Baca Juga: Tak Lolos Prakerja dan BLT Subsidi Gaji? Yuk Ikut JPS Kemnaker, Bakal Difasilitasi Jadi Pengusaha
3. Bukan berprofesi sebagai ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
5. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***