Belum Terlambat! Ini Cara Daftar dan Cara Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Dengan KTP

- 3 November 2020, 09:33 WIB
Ilustrasi pengecekan BPUM UMKM melalui sms dan laman web
Ilustrasi pengecekan BPUM UMKM melalui sms dan laman web /Pixabay/mohamed_hassan

BERITA DIY - Bantuan BLT BPUM senilai Rp 2,4 jutasaat ini telah memasuki penyaluran gelombang kedua yang disalurkan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk 3 juta pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Sebelumnya pada penyaluran gelombang pertama tercatat sekitar 9 juta UMKM yang menerima bantuan ini hingga terakumulasi pelaku usaha mikro yang akan menerima BPUM sejumlah 12 juta penerima.

Pendaftaran bantuan BLT BPUM Rp 2,4 juta ini dibuka hingga akhir November mendatang dan bisa ditutup lebih cepat apabila kuota telah terpenuhi sekitar 3 juta penerima untuk gelombang kedua.

Baca Juga: Harus Diusulkan Dinas dan Koperasi, Ini Cara Dapat Usulan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta

Baca Juga: Tidak Punya Rekening Bank Tetap Bisa Dapat Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Bisa Ditutup Lebih Cepat, Buruan Daftar Bantuan BPUM Rp 2,4 Juta Bagi UMKM!

Meski demikian, masih belum terlambat untuk mendaftarkan diri menerima bantuan ini dengan datang ke kantor pengusul bantuan yaitu Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Persayaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif atau BPUM UMKM senilai Rp 2,4 juta sebagaimana dikutip Berita DIY dari laman FAQ Kemenkop UKM antara lain adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Selain Program Kartu Prakerja, Kemnaker Rekomendasikan Program JPS Padat Karya Untuk Prakerja

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x