Pendaftaran BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Segera Daftar Sebelum Ditutup Karena Kuota Penuh

- 24 Oktober 2020, 09:15 WIB
Ilustrasi pengecekan BPUM UMKM melalui sms dan laman web
Ilustrasi pengecekan BPUM UMKM melalui sms dan laman web /Pixabay/mohamed_hassan

Berita DIY - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) membuka pendaftaran gelombang kedua bantuan BLT BPUM UMKM senilai Rp 2,4 juta yang akan disalurkan pada pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Hal ini merupakan salah satu strategi pemulihan ekonomi dengan penguatan ekonomi mikro yang terdampak pandemi Covid-19 kepada sekitar 12 juta pelaku usaha mikro.

Pemerintah mengharapkan UMKM dapat menjadi ketahanan ekonomi dan dapat bangkit dari dampak-dampak yang ditimbulkan Covid-19

Baca Juga: Harus Diusulkan Dinas dan Koperasi, Ini Cara Dapat Usulan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta

Baca Juga: Link Pendaftaran Online Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Ditutup, Ini Syarat dan Cara Daftar Offline

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan bahwa pemberian bantuan akan disalurkan hingga September 2020 namun dibuka kembali pada 13 Oktober 2020 dan diperpanjang hingga November 2020.

Pada gelombang pertama, sejumlah bantuan BPUM untuk 9 juta pelaku usaha mikro telah disalurkan bertahap dan pada gelombang kedua ini akan dibuka untuk sekitar 3 juta pelaku usaha mikro.

Sebagaimana dituliskan di situs resmi Kemenkop UKM, apabila usulan Banpres produktif telah memenuhi kuota maka program Banpres produktif UMKM akan ditutup lebih cepat dari perpanjangan.

Sebagaimana dilansir dari laman website Kemenkop UKM RI para pendaftar Banpres produktif harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Bisa Ditutup Lebih Cepat, Buruan Daftar Bantuan BPUM Rp 2,4 Juta Bagi UMKM!

Baca Juga: Tidak Punya Rekening Bank Tetap Bisa Dapat Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Tidak Punya Rekening Bank Tetap Bisa Dapat Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta? Ini Penjelasannya

  1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah
  3. Bukan berprofesi sebagai ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta sangat mungkin didapatkan bagi pelaku usaha yang memiliki usaha di domisi yang berbeda dengan domisili pelaku usaha dengan melampirkan SKU.

Baca Juga: Belum Dapat Kiriman BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap Satu? Laporkan Keluhan Kamu Disini

SKU dapat diperoleh dari desa tempat usaha dan harus disertakan atau dilampirkan dalam berkas pendaftaran.

Adapun data yang harus diisi oleh pendaftar adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.

Berkas-berkas pendaftaran harus diserahkan ke lembaga pengusul yakni Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi berbadan hukum, Kementerian atau lembaga, dan perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan melalui pesan singkat atau SMS maupun informasi dari bank penyalur seperti BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Baca Juga: Asik! BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap Kedua Cair Pekan Ini Untuk 12 Juta Pelaku Usaha Mikro

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapat Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta, Lengkapi Berkas dan Datang ke Kantor ini

Selain dapat diketahui dari pesan singkat, penyaluran ke rekening pengguna BRI dapat dicek lolos atau tidaknya di laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Jika pemberitahuan diinformasikan melalui pesan singkat, maka pendaftar yang dinyatakan lolos harus melakukan konfirmasi atau verifikasi ke bank penyalur segera setelah adanya pemberitahuan untuk proses pencairan bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x