Sisi Baik Pengesahan UU Omnibus Law dan Impor Vaksin Covid-19, Mata Uang Rupiah Menguat Hari Ini?

- 8 Oktober 2020, 19:10 WIB
Ilustrasi. Pecahan uang rupiah bergambar pahlawan
Ilustrasi. Pecahan uang rupiah bergambar pahlawan /Bank Indonesia

Berita DIY - Hari ini, 8 Oktober 2020 nilai tukar Rupiah meroket dan berhasil menekan sejumlah mata uang negara-negara maju lainnya.

Rupiah hari ini menunjukkan eksistensinya dan berhasil menguatkan nilai tukar dengan dolar Amerika Serikat dengan besaran Rp14.600-an per 1 Dolar Amerika Serikat hingga Pukul 09.50 WIB sebagaimana dilansir Radient Technologies Inc (RTI) dalam Warta Ekonomi.

Rupiah terapresiasi 0,19 persen ke level Rp14.653 per 1 Dolar Amerika.

Menguatnya mata uang Rupiah disebabkan karena Omnibus Law dan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Vaksinasi Covid-19 oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Belum Dapat Kiriman BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap Satu? Laporkan Keluhan Kamu Disini

Menguatnya Rupiah berhasil menekan sejumlah mata uang negara-negara di dunia seperti Dolar Australia (0,22%), Euro (0,17%), dan Poundsterling (1,12%).

Selain itu, dalam lingkup regional Asia Tengah, Rupiah berhasil menduduki posisi kedua setelah Dolar Taiwan (-0,53%), serta berhasil menguat dari mata uang Baht (0,34%), Yuan (0,32%), Yen (0,26%), Won (0,24%), Ringgit (0,23%), Dolar Singapura (0,22%), Yen (0,22%), dan Dolar Hong Kong (0,11%).

Artikel ini sebelumnya pernah diterbitkan dalam Pikiran Rakyat Cirebon berjudul "Kabar Baik dari UU Omnibus Law, Presiden Jokowi Bawa Nilai Tukar Rupiah Meroket Hari Ini" pada 8 Oktober 2020 Pukul 17.39 WIB.

Baca Juga: Dari Penghapusan UMK Hingga Kemudahan Rekrutmen TKA, Ini Pokok-Pokok Kontroversial UU Cipta Kerja

Halaman:

Editor: Nia Sari

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x