8 Daerah yang Telah Tetapkan UMP 2022, Serta Simak Daftar Upah Minimum 2021 Lengkap di 34 Provinsi

- 18 November 2021, 20:00 WIB
ILUSTRASI - Simak delapan Provinsi yang telah tetapkan UMP 2022 beserta daftar nilai upah minimum 2021 di 34 Provinsi.
ILUSTRASI - Simak delapan Provinsi yang telah tetapkan UMP 2022 beserta daftar nilai upah minimum 2021 di 34 Provinsi. /Instagram.com/@bank_indonesia

Sama dengan Provinsi Sulut, Sulawesi Barat (Sulbar) juga tidak menaikan UMP seperti yang diharapkan para buruh.

Adapun UMP Sulawesi Barat 2022 masih sama dengan tahun 2021 yang tetap pada angka Rp2.678.863. Alasan tidak ada perubahan nilai karena upah minimum tahun ini dinilai telah melampaui ketentuan batas atas.

4. Provinsi Sulawesi Selatan

Provinsi lainnya dari Pulau Sulawesi yang telah mengumukan UMP tahun 2022 adalah Sulawesi Selatan. Sayangnya, pekerja di wilayah tersebut harus bersabar, karena nilai upah minimum tidak naik.

Baca Juga: Cara Cek Nomor NIK dan KK Terdaftar di SIM Card: Telkomsel, Indosat, Tri, XL Axiata, Smartfren dan Axis

UMP 2022 Sulawesi Selatan tetap berada di nominal Rp3.165.876. Kabar ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulses, Tauto Tana Ranggina.

Ia menyampaikan bahwa UMP 2022 tidak mengalami perubahan lantaran kenaikan UMP 2021 lebih tinggi dari batas atas sesuai dengan perhitungan rumus pengupahan.

"Sesuai rumus, tidak naik. Dia tetap. Tetapi hasil rapat dengan dewan pengupahan ada  rekomendasikan yang kita berikan ke plt Gubernur," kata Tautoto, dikutip dari sulsesprov.go.id.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin via Chatbot WA Peduli Lindungi

5. Provinsi Jawa Tengah

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x