Beralih ke Pulau Jawa, Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP tahun 2022 mendatang. Angka upah minimum ditetapkan di nilai Rp1.813.011 yang merupakan terendah di Indonesia.
Ketentuan ini disampaikan oleh Indah Anggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
"Data statistik Upah Minimum, UMP terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724. Rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09 persen," kata Indah pada Seminar Proses Penetapan Upah Minimum 2022 yang dilaksanakan secara daring.
6. Provinsi Sumatera Selatan
Tak mengalami kenaikan dari tahun 2021, UMP 2022 Provinsi Sumatera Selatan tetap pada angka Rp3.144.446 per bulan.
Penetapan telah dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan. Meskipun begitu, pengumuman secara resmi akan ditetapkan oleh Gubernur Sumsel yang dijadwalkan pada 19 November 2021.
7. Provinsi Kalimantan Timur
Sebagaimana dilansir dari kaltimprov.go.id, UMP Kaltim 2021 berada pada nilai Rp2.981.378. Dengan adanya kenaikan sebesar Rp33.118,50 maka upah minimum tahun 2022 menjadi Rp3.014.497.
Baca Juga: 11 Titik Lokasi Operasi Zebra 2021 15-28 November dan Jenis Pelanggaran hingga Jumlah Denda Tilang