8 Daerah yang Telah Tetapkan UMP 2022, Serta Simak Daftar Upah Minimum 2021 Lengkap di 34 Provinsi

- 18 November 2021, 20:00 WIB
ILUSTRASI - Simak delapan Provinsi yang telah tetapkan UMP 2022 beserta daftar nilai upah minimum 2021 di 34 Provinsi.
ILUSTRASI - Simak delapan Provinsi yang telah tetapkan UMP 2022 beserta daftar nilai upah minimum 2021 di 34 Provinsi. /Instagram.com/@bank_indonesia

Kenaikan UMP tahun 2022 sebesar Rp50.000 dari tahun 2021 berdasarkan keadaan yang telah ditindaklanjuti selama pandemi Covid-19.

Pemerintah Provinsi menyepakati kenaikan upah Provinsi Riau dari sebesar Rp2.888.563 menjadi Rp2.938.564 atau naik 1,7 persen (Rp50.000).

"Akan kita sampaikan ke Gubernur Riau dan akan ditetapkan oleh Gubri menjadi UMP Riau tahun 2022," kata Kepala Disnakertrans, Jonli, dikutip dari laman riau.go.id.

Baca Juga: Beda Gas Elpiji dan DME untuk Memasak hingga Harga, Kapan LPG Rencana Diganti di Indonesia?

2. Provinsi Sulawesi Utara

Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Olly Dondokambey mengumumkan UMP Provinsi Sulut tahun 2022 di ruang Gubernur pada Rabu, 17 November 2021.

"Hari ini, 17 November 2021, sesuai Keputusan Gubernur Sulut No. 375, tanggal 16 November 2021, Menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2022 adalah sebesar Rp. 3.310.723," ucap Gubernur, dikutip dari website sulutprov.go.id.

Berbeda dengan Riau, Sulut tidak menaikan upah minimum atau tetap berada di angka Rp3.310.723 yang sama dengan tahun 2021. Meski tak ada perubahan, UMP Sulawesi Utara tetap menjadi yang ke-3 tertinggi di Indonesia.

Baca Juga: Syarat dan Cara Blokir STNK Mobil Secara Online di Laman Resmi Pajak Online, Masih Berlaku di Jakarta

3. Provinsi Sulawesi Barat

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x