8 Daerah yang Telah Tetapkan UMP 2022, Serta Simak Daftar Upah Minimum 2021 Lengkap di 34 Provinsi

- 18 November 2021, 20:00 WIB
ILUSTRASI - Simak delapan Provinsi yang telah tetapkan UMP 2022 beserta daftar nilai upah minimum 2021 di 34 Provinsi.
ILUSTRASI - Simak delapan Provinsi yang telah tetapkan UMP 2022 beserta daftar nilai upah minimum 2021 di 34 Provinsi. /Instagram.com/@bank_indonesia

Kenaikan UMP 2022 di Provinsi Kalimantan Timur mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

8. Provinsi DKI Jakarta

Ibukota menjadi Provinsi tertinggi yang sejauh ini bakal menerima UMP 2022, seperti yang dibocorkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Indah membeberkan bahwa angka terendah upah minimum 2022 adalah Provinsi Jawa Tengah, sedangkan UMP tertinggi dipegang oleh Provinsi DKI Jakarta. Adapun nilai UMP tahun depan di Ibukota mencapai angka Rp4.453.724.

Baca Juga: Syarat dan Cara Blokir STNK Melalui Link Resmi dengan Cepat dan Mudah Tak Perlu ke Samsat

Nilai UMP 34 Provinsi di Indonesia tahun 2021

Berikut ini nilai UMP 2021 di 34 Provinsi di Indonesia sebagai gambaran wilayah mana yang memiliki nominal terendah dan tertinggi, seperti dikutip dari BERITA DIY pada tanggal 17 November 2021.

Wilayah Pulau Sumatera

  • Aceh: Rp 3.165.031
  • Sumatra Utara: Rp 2.499.423
  • Sumatera Barat: Rp 2.484.041
  • Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
  • Riau : Rp 2.888.564
  • Kepulauan Riau: Rp 3.005.460
  • Jambi: Rp 2.630.162.
  • Bangka Belitung: Rp 3.230.023
  • Bengkulu: Rp 2.215.000
  • Lampung: Rp 2.432.001

Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dari Orang Tua ke Anak di Notaris dan BPN 2021

Wilayah Pulau Jawa

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x