BERITA DIY - Simak delapan daerah yang telah tetapkan UMP tahun 2022 beserta daftar besaran upah minimum di 34 Provinsi pada tahun 2021.
Beberapa Provinsi telah mengumumkan perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 menyusul kebijakan pemerintah yang menaikan upah minimum tahun depan rata-rata sebesar 1,09 persen.
UMP setiap daerah atau Provinsi bisa saja berbeda karena mengikuti tuntutan ekonomi di wilayah tersebut. Setiap tahun termasuk tahun 2022 mendatang, pemerintah daerah melakukan evaluasi apakah upah minimum dinaikan atau tetap.
Baca Juga: Daftar UMP 2022: Cek di Sini Provinsi Mana dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah
Penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pengusaha atau pemberi kerja wajib membayarkan upah kepada pekerja/buruh dalam bentuk uang yang dibayarkan menurut Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau perundang-undangan yang berlaku termasuk tunjangan.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari berbagai sumber, ada delapan Provinsi yang sejauh ini telah menetapkan UMP tahun 2022. Berikut rinciannnya:
Baca Juga: Daftar UMP 2021: DIY Terendah, Provinsi Mana dengan Upah Minimum Tertinggi? Cek di Sini
1. Provinsi Riau
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menetapkan UMP tahun 2022 naik sebesar 1,7 persen dalam rapat bersama Dewan Pengupahan pada Senin, 15 November 2021.