Sudah Cek NIK KTP Tidak Tercantum di eform.bri.co.id, Datangi Kantor Ini Agar BLT BPUM UMKM Cair

25 November 2020, 06:08 WIB
NIK KTP tidak terdaftar di Eform BRI masih bisa dapat BLT BPUM UMKM. /Eform BRI

BERITA DIY - Penyaluran Bantuan BLT BPUM UMKM senilai Rp 2,4 juta gelombang kedua telah dijalankan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dengan pengumuman dapat diakses melalui eform.bri.co.id menggunakan NIK KTP atau melalui SMS dari bank penyalur.

Gelombang kedua bantuan BLT BPUM UMKM ini menargetkan sasaran yakni 3 juta pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Penyaluran gelombang kedua diselenggarakan setelah selesainya penyaluran gelombang pertama kepada sekitar 9 juta UMKM dan mencatatkan jumlah sekitar 12 juta UMKM yang akan memperoleh bantuan ini.

Baca Juga: Bantuan UMKM Bisa Hangus Jika Tak Patuhi Ini, Cara Daftar Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/BPUM

Baca Juga: Jadwal BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1 - 5 Cair ke BCA, BNI, hingga Bank Mandiri

Penutupan pendaftaran bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta berdasarkan keterangan Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman akan ditutup pada akhir November 2020 ini.

Baca Juga: Harus Diusulkan Dinas dan Koperasi, Ini Cara Dapat Usulan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta

Baca Juga: Tidak Punya Rekening Bank Tetap Bisa Dapat Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta? Ini Penjelasannya

Untuk mengetahui apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan ini atau tidak adalah dengan mengecek apakah terdapat SMS masuk dari Bank penyalur yakni BNI, BRI, dan Syariah Mnadiri untuk melakukan pencairan bantuan atau tidak.

Selain itu, pelaku UMKM juga dapat melakukan cek mandiri melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan NIK KTP pada kolom yang telah disediakan.

Baca Juga: Kuota BPUM Tersisa 2,7 Juta UMKM, Yang Tak Dapat Bisa Daftar Bantuan LPDB! Ini Cara Cek Bocorannya

Apabila NIK tercantum maka pelaku usaha mikro dinyatakan menerima bantuan dan jika NIK tidak tercantum maka pelaku ushaa mikro masih dapat mengajukan diri untuk mendapatkan bantuan ini dengan memenuhi persaratan yang ditetapkan.

Baca Juga: Selain Program Kartu Prakerja, Kemnaker Rekomendasikan Program JPS Padat Karya Untuk Prakerja

Baca Juga: 2 Cara Mudah Cairkan Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Pandemi Covid-19, Bisa Lewat HP

Persayaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM senilai Rp 2,4 juta sebagaimana dikutip Berita DIY dari laman FAQ Kemenkop UKM antara lain adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Bisa Ditutup Lebih Cepat, Buruan Daftar Bantuan BPUM Rp 2,4 Juta Bagi UMKM!

Baca Juga: Harus Diusulkan Dinas dan Koperasi, Ini Cara Dapat Usulan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta

Banpres Produktif UMKM dengan nominal Rp 2,4 juta akan cair secara langsung melalui bank BNI, BRI, dan Bank Syariah Mandiri.

Baca Juga: Bantuan UMKM Bisa Hangus Jika Tak Patuhi Ini, Cara Daftar Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/BPUM

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir dan cemas karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM  Rp 2,4 juta.

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank Syariah Mandiri dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi dan membawa kartu identitas.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler