Bunyi Pasal 340 Subsider, 338 Juncto, dan 55 - 56 KUHP: Menjerat Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Kasus Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 16:52 WIB
Ilustrasi uraian tentang bunyi Pasal 340 subsider, 338 juncto, dan 55 - 56 KUHP: yang menjerat Ferdy Sambo dan 3 tersangka dalam kasus Brigadir J.
Ilustrasi uraian tentang bunyi Pasal 340 subsider, 338 juncto, dan 55 - 56 KUHP: yang menjerat Ferdy Sambo dan 3 tersangka dalam kasus Brigadir J. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

Isi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga: Peran Irjen Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J: Berapa Tahun Ancaman Hukuman Penjara?

Demikian informasi bunyi Pasal 340 subsider, pasal 338 juncto, dan 55 - 56 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah