Isi Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Baca Juga: Peran Irjen Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J: Berapa Tahun Ancaman Hukuman Penjara?
Demikian informasi bunyi Pasal 340 subsider, pasal 338 juncto, dan 55 - 56 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.***