Bunyi Pasal 340 Subsider, 338 Juncto, dan 55 - 56 KUHP: Menjerat Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Kasus Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 16:52 WIB
Ilustrasi uraian tentang bunyi Pasal 340 subsider, 338 juncto, dan 55 - 56 KUHP: yang menjerat Ferdy Sambo dan 3 tersangka dalam kasus Brigadir J.
Ilustrasi uraian tentang bunyi Pasal 340 subsider, 338 juncto, dan 55 - 56 KUHP: yang menjerat Ferdy Sambo dan 3 tersangka dalam kasus Brigadir J. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

 

BERITA DIY - Simak bagaimana bunyi Pasal 340 subsider, pasal 338 juncto, dan pasal 55 - 56 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain.

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dikutip dari PMJNEWS, selain Ferdy Sambo yang memberikan perintah penembakan Brigadir J juga ada tiga tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J yaitu:

- Bharada RE melakukan penembakan terhadap Brigadir J

- Bripka Ricky Rijal atau Brigadir RR membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J

- KM membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J

Baca Juga: Biodata Brigjen Hendra Kurniawan yang Dicopot dari Jabatan Terkait Kasus Brigadir J, Nama Istri dan Karier

Keempat tersangka atas kematian Brigadir J akan dijerat pasal 340 subsider, pasal 338 juncto, dan pasal 55 - 56 KUHP berdasarkan peran masing-masing.

“Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana 340 subsider, pasal 338 juncto, dan pasal 55 - 56 KUHP” ungkap Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Agus Andrianto dikutip dari PMJNEWS Selasa, 9 Agustus 2022.

Berikut ini bunyi pasal 340 subsider, pasal 338 juncto, dan pasal 55 - 56 KUHP yang akan menjerat Ferdy Sambo dan tersangka lain atas kematian Brigadir J:

Isi Pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga: Peran 4 Tersangka Termasuk Irjen Ferdy Sambo di Kasus Penembakan Brigadir J atau Brigadir Joshua

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Isi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga: Peran Irjen Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J: Berapa Tahun Ancaman Hukuman Penjara?

Demikian informasi bunyi Pasal 340 subsider, pasal 338 juncto, dan 55 - 56 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah