BERITA DIY - Simak bagaimana bunyi Pasal 340 subsider, pasal 338 juncto, dan pasal 55 - 56 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain.
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dikutip dari PMJNEWS, selain Ferdy Sambo yang memberikan perintah penembakan Brigadir J juga ada tiga tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J yaitu:
- Bharada RE melakukan penembakan terhadap Brigadir J
- Bripka Ricky Rijal atau Brigadir RR membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
- KM membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
Keempat tersangka atas kematian Brigadir J akan dijerat pasal 340 subsider, pasal 338 juncto, dan pasal 55 - 56 KUHP berdasarkan peran masing-masing.
“Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana 340 subsider, pasal 338 juncto, dan pasal 55 - 56 KUHP” ungkap Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Agus Andrianto dikutip dari PMJNEWS Selasa, 9 Agustus 2022.