Bunyi Pasal 340 Subsider, 338 Juncto, dan 55 - 56 KUHP: Menjerat Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Kasus Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 16:52 WIB
Ilustrasi uraian tentang bunyi Pasal 340 subsider, 338 juncto, dan 55 - 56 KUHP: yang menjerat Ferdy Sambo dan 3 tersangka dalam kasus Brigadir J.
Ilustrasi uraian tentang bunyi Pasal 340 subsider, 338 juncto, dan 55 - 56 KUHP: yang menjerat Ferdy Sambo dan 3 tersangka dalam kasus Brigadir J. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

Berikut ini bunyi pasal 340 subsider, pasal 338 juncto, dan pasal 55 - 56 KUHP yang akan menjerat Ferdy Sambo dan tersangka lain atas kematian Brigadir J:

Isi Pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga: Peran 4 Tersangka Termasuk Irjen Ferdy Sambo di Kasus Penembakan Brigadir J atau Brigadir Joshua

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah