Sebagai catatan, meski termasuk keluarga kurang mampu, pasti akan gagal mendapatkan bansos PKH hingga Rp 10 juta jika tidak terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Sebab, data penerima PKH didasari oleh data DTKS tesebut. Tapi tenang, masyarakat bisa melakukan pendaftaran agar terdaftar di DTKS Kemensos dan mendapatkan bansos PKH.
Cara mendaftar sebagai penerima PKH dilakukan secara online dan cukup menggunakan aplikasi yang ada di HP. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
2. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu membuat user id memakai data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto selfie.
3. Jika akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos memakai user id dan password.
Baca Juga: Segera Cek Penerima Bansos PKH Januari 2022 Lewat HP, Klik Link Ini dan Masukkan Nama serta Alamat