BERITA DIY – Melalui aplikasi PPS di pajak.go.id, bisa daftar online tax amnesty jilid 2 yang disediakan Ditjen Pajak.
Kamu bisa mengikuti lima langkah mudah dari mulai login, download form, isi form, lakukan pembayaran jika masih terdapat Kurang Pajak, hingga mengakhiri pengisian form PSS.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang lebih dikenal dengan tax amnesty kembali digelar pemerintah mulai Januari hingga 30 Juni 2022 mendatang.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online Lewat HP 2022 Melalui www.pajak.go.id, Mudah untuk Orang Pribadi Wajib Pajak
Baca Juga: Cara Bayar Pajak PBB Online Lewat Shopee dan Tokopedia dengan Mudah
Melalui program PPS ini, para wajib pajak dapat melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi dan tentunya secara sukarela dan terbukar lebar.
Para wajib pajak dapat mengakses aplikasi pajak.go.id atau melalui saluran telepon resmi PPS 1500008 dan datangi help desk di kantor pajak terdekat.
Selengkapnya, berikut langkah yang dapat dilakukan untuk mengetahui cara daftar online tax amnesty 2022 melalui aplikasi PPS di pajak.go.id:
Baca Juga: Cara Mudah Cek Pajak Motor Online di Jateng, Bisa Pakai Aplikasi dan SMS di Jawa Tengah?