Login
- Login aplikasi pajak.go.id
- Isikan NPWP, password, dan kode keamanan
- Klik Login
- Pilih menu “Buat Laporan”
- Pilih jenis laporan sesuai kebijakan
- Pilih metode pengiriman token untuk mengisi dan membuka laporan SPPH
- Klik Kirim
Download form
- Unduh viewer untuk mengisi form PPS
- Buka form
Isi form
- Isi form sesuai judul, mulai dari Rincian Harta Bersih, Daftar Utang, (Kebijakan I 1985 – 2015, Kebijakan II 2016 – 2020)
- Lanjutkan mengisi form hingga selesai
- Jika halaman 1 sudah selesai, klik “Selanjutnya”
- Lengkapi kolom identitas yang berwarna putih
- Klik “Kirim” jika form sudah selesai diisi
- Ketik Kode Verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor HP
- Kembali ke web laman PPS
- Pada SPPH Kebijakan II, terdapat menu Unggah Permohonan, dan ungga Surat Pencabutan Permohonan Gugatan, Banding, dan/atau Peninjauan Kembali yang belum diterbitkan Putusan
Pembayaran
- Buat kode billing jika terdapat Kurang Bayar Pajak pada menu Pembayaran
- Ada 3 pilihan, yaitu buat kode billing yang terdapat di aplikasi PPS, konfirmasi pembayaran atas kode billing yang dibuat di aplikasi PPS, dan konfirmasi pembayaran atas kode billing yang dibuat secara mandiri dari luar aplikasi PPS
- Lakukan pembayaran terhadap kode billing melalui Bank Persepsi
- Kiirm Data SPPH jika pembayaran telah dilakukan
- Klik “Kirim Token” dan masukkan Token yang telah diterima di email atau nomor HP
Kirim form
- Akhiri dengan kirim form
Selanjutnya cek email untuk memastikan bahwa seluruh proses PPS telah berhasil dilakukan. Jika masih terdapat kendala, bisa klik pajak.go.id atau telepon ke Kring Pajak 1500200.***