BERITA DIY - Tak perlu ribet, membayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB kini sudah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-commerce kesayaangan Anda yakni Shopee dan Tokopedia. Berikut cara selengkapnya.
Masyarakat kini tak perlu lagi khawatir ataupun kesulitan dalam membayar PBB. Pemerintah telah mengembangkan mekanisme pembayaran PBB agar bisa dibayarkan kapanpun dan dimanapun.
Kemudahan ini sengaja diberikan sebagai wujud membantu masyarakat agar tidak terkena denda karena terlambat melakukan pembayaran.
Lebih lanjut, masyarakat memang diwajibkan untuk membayar berbagai pajak oleh negara. Berbagai macam pajak ditetapkan mulai dari pajak kendaraan hingga Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.
Pemberlakuan pajak PBB ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki tanah ataupun bangunan yang digunakan untuk usaha maupun sebagai tempat tinggal oleh masyarakat.
Oleh sebab itu, hampir semua masyarakat diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak PBB ini. Dalam prosesnya seringkali masyarakat yang akan melakukan pembayaran terkendala sulitnya proses yang dilalui.
Namun kini masyarakat tak perlu kebingungan akan kesulitan membayar pajak PBB tersebut. Sebab beragam aplikasi telah dapat dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran.
Berikut tata cara membayar pajak PBB menggunakan aplikasi Shopee dan Tokopedia.