BERITA DIY - Membayar zakat fitrah merupakan salah satu rukun islam yang wajib dibayarkan menjelang hari raya idul fitri bagi setiap muslim yang memenuhi syarat untuk membayar zakat.
Zakat fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri atau individu, baik laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras maupun uang tunai kemudian diserahkan kepada amil zakat untuk disalurkan kepada masyarkat penerima zakat.
Seiring berkembangnya teknologi dan komunikasi, pembayaran zakat yang bersifat tunai dapat dilakukan langsung maupun secara online melalui laman website Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas.
Baznas adalah badan atau lembaga nonstruktural dan mandiri bentukan pemerintah yakni Kementerian Agama untuk mewadahi pengelolaan zakat secara nasional dan bertempat di ibu kota negara.
Besaran zakat fitrah saat ini apabila dibayarkan menggunakan beras maka pezakat atau muzakki dapat membayarkan sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter beras.
Untuk pembayaran zakat secara tunai dilansir di website resmi Baznas, satu jiwa dikenakan pembayaran pajak senilai Rp40.000 dan berlaku kelipatannya untuk dua jiwa dan seterusnya.
Baca Juga: 4 Ibadah dan Amalan yang Dianjurkan untuk Menyambut Malam Kemuliaan Lailatul Qodar di Bulan Ramadhan