Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Saat Libur Lebaran

- 10 Mei 2021, 15:23 WIB
Ilustrasi samsat.
Ilustrasi samsat. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

BERITA DIY - Cara bayar pajak kendaraan secara online. Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah akan tiba sebentar lagi. Pemerintah pun memberlakukan cuti bersama bagi seluruh pegawai pemerintahan di semua instansi, termasuk Samsat.

Lalu, jika kantor Samsat libur, sementara pajak kendaraan Anda sudah habis, bagaimana caranya membayar pajak kendaraan agar tidak terkena denda akibat keterlambatan?

Ada banyak cara bagi pemilik kendaraan yang masa pajaknya habis saat libur tiba agar tidak terkena denda. Pertama, pemerintah memastikan bahwa kendaraan yang habis pajak saat liburan, maka tidak akan dikenai denda.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dapat THR, Politisi Demokrat: Rakyat yang Bayar Pajak Belum Tentu Dapat THR

Artinya, meskipun Anda tidak membayar pajak saat libur nanti, itu tidak akan termasuk ke dalam keterlambatan.

Namun, jika Anda masih tetap ingin membayar pajak, ada cara lainnya yang lebih praktis dan mudah, yakni membayar secara online.

Berikut BERITA DIY sajikan tata cara bayar pajak secara online di layanan e-Samsat.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Tanpa Perlu ke Samsat untuk Pengesahan, Berikut Mekanismenya

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play Store atau Appstore.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x