BERITA DIY - Saat ini DKI Jakarta telah menerapkan PPKM Level 2 di segala sektor jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Level PPKM diprediksi akan meningkat pada H-1 Natal nanti.
Pemberlakukan PPKM Level 2 DKI Jakarta telah diberlakukan sejak kemarin, Rabu, 1 Desember 2021 hingga 13 Desember 2021 mendatang.
Otomatis, berbagai pusat mobilitas masyarakat dibatasi oleh pemerintah dan masyarakat harus mengikuti aturan tersebut agar turut mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM Level 2 di Jakarta dan Jawa-Bali
Pembatasan di pusat mobilitas tersebut diberlakukan antara lain di stasiun, bandara, mal, hingga area perkantoran.
Secara detail, berikut aturan lengkap PPKM Level 2 DKI Jakarta yang berlaku hingga 13 Desember 2021:
1. Resepsi pernikahan diperbolehkan, tetapi tamu undangan dibatasi hingga 50 persen kapasitas.
2. Karyawan sektor non-esensial boleh bekerja di kantor (WFO) dengan kapasitas 50 persen.
Baca Juga: Info Hari Besar, Tanggal Merah, dan Update PPKM di Bulan Desember 2021 Jelang Hari Raya Natal
3. Karyawan sektor esensial boleh bekerja di kantor (WFO) dengan kapasitas 75 persen.
4. Kegiatan seni dan olahraga hanya boleh dihadiri oleh 50 persen kapasitas pengunjung.
5. Maksimal kapasitas 25 persen untuk area taman dan pusat wisata.
6. Restoran atau Cafe wajib menerapkan aturan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen, jam operasional hingga pukul 21.00, dan durasi makan dibatasi hingga 60 menit dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
7. Pusat perbelanjaan seperti supermarket, mal, hingga pasar tradisional dibatasi pengunjungnya hingga 75 persen kapasitas.
8. Bioskop dibatasi hingga 70 persen kapasitas pengunjung.
9. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) dibatasi kapasitasnya maksimal 100 persen dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan.
10. Pesawat terbang diizinkan menampung 100 persen penumpang dengan syarat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Penerapan protokol kesehatan yang ketat tersebut yakni, penumpang wajib melakukan tes antigen atau PCR dengan hasil negatif Covid-19.
Tak berhenti di PPKM Level 2, DKI Jakarta, bahkan seluruh wilayah Indonesia, akan memberlakukan PPKM Level 3 mulai dari 24 Desember 2021 mendatang atau H-1 Natal.
Pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia itu akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Bisa jadi, aturan-aturan turunan dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tersebut akan jauh lebih ketat ketimbang rincian aturan PPKM Level 2 DKI Jakarta yang tertera di atas.***