BERITA DIY - Info terbaru dari Kemnaker menyebutkan bahwa pekerja yang berada di luar wilayah PPKM Level 3-4 kini berhak menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.
Keputusan di atas ditelurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai tindak lanjut dari keputusan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Anwar, Sekjen Kemnaker mengkonfirmasi kabar tersebut dan mengatakan bawah informasi yang beredar adalah benar. Ia bahkan menjelaskan bahwa perubahan regulasi dapat melindungi keputusan tersebut.
"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," kata Sekjen Kemnaker, Anwar dikutip dari ANTARA, Selasa, 2 November 2021.
BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan program bantuan sosial yang diberikan oleh Kemnaker kepada para pekerja, karyawan, atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Seperti kita tahu, pandemi Covid-19 menyebabkan para kaum pekerja mesti terkena imbas tak enak, seperti pemberhentian, pemotongan gaji, hingga dirumahkan.
Karena itulah, BSU atau BLT Gaji dihadirkan guna membantu keuangan pekerja yang terkena dampak tersebut.