BSU Kini Bisa Diterima Pekerja di Luar PPKM Level 3-4, Info Resmi dari Kemnaker, Simak Syarat Diterima

- 3 November 2021, 21:15 WIB
Penerimaan BSU diperluas menjadi boleh bagi pekerja di luar wilayah PPKM Level 3-4.
Penerimaan BSU diperluas menjadi boleh bagi pekerja di luar wilayah PPKM Level 3-4. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

Usai menyetujui keputusan tersebut, Kemnaker menyebutkan bahwa BSU terbaru akan menyasar kurang lebih 1,6 juta calon penerima yang tentunya mayoritas berasal dari kelas pekerja.

Sementara itu, beberapa syarat yang melarang jenis-jenis karyawan untuk menjadi KPM BSU masih tetap diberlakukan.

Baca Juga: Info Terbaru BLT Subsidi Gaji 2021, Cek Penerima BSU via Login Kemnaker.go.id atau BPJS Ketenagakerjaan

Adapun 4 karyawan yang dilarang menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji tercantum dalam daftar berikut:

1. Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

2. Karyawan penerima upah/gaji.

Baca Juga: Asik, BSU Cair Lagi November Ini, Bocoran Kapan BLT Subsidi Gaji Cair dan Syarat Terbaru Penerima BSU

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian informasi resmi dari Kemnaker mengenai perluasan cakupan penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah