Usai menyetujui keputusan tersebut, Kemnaker menyebutkan bahwa BSU terbaru akan menyasar kurang lebih 1,6 juta calon penerima yang tentunya mayoritas berasal dari kelas pekerja.
Sementara itu, beberapa syarat yang melarang jenis-jenis karyawan untuk menjadi KPM BSU masih tetap diberlakukan.
Adapun 4 karyawan yang dilarang menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji tercantum dalam daftar berikut:
1. Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Karyawan penerima upah/gaji.
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian informasi resmi dari Kemnaker mengenai perluasan cakupan penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.***