BSU Kini Bisa Diterima Pekerja di Luar PPKM Level 3-4, Info Resmi dari Kemnaker, Simak Syarat Diterima

- 3 November 2021, 21:15 WIB
Penerimaan BSU diperluas menjadi boleh bagi pekerja di luar wilayah PPKM Level 3-4.
Penerimaan BSU diperluas menjadi boleh bagi pekerja di luar wilayah PPKM Level 3-4. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Info terbaru dari Kemnaker menyebutkan bahwa pekerja yang berada di luar wilayah PPKM Level 3-4 kini berhak menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.

Keputusan di atas ditelurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai tindak lanjut dari keputusan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Anwar, Sekjen Kemnaker mengkonfirmasi kabar tersebut dan mengatakan bawah informasi yang beredar adalah benar. Ia bahkan menjelaskan bahwa perubahan regulasi dapat melindungi keputusan tersebut.

Baca Juga: Selamat NIK KTP Ini Masuk Daftar 1,6 Juta Penerima BSU, Dapat BLT Subsidi Gaji Tanpa Cek BPJS Ketenagakerjaan

"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," kata Sekjen Kemnaker, Anwar dikutip dari ANTARA, Selasa, 2 November 2021.

BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan program bantuan sosial yang diberikan oleh Kemnaker kepada para pekerja, karyawan, atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Seperti kita tahu, pandemi Covid-19 menyebabkan para kaum pekerja mesti terkena imbas tak enak, seperti pemberhentian, pemotongan gaji, hingga dirumahkan.

Baca Juga: Daftar Wilayah Terbaru yang Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji November 2021 dan Cara Cek Status Penerimaan BSU

Karena itulah, BSU atau BLT Gaji dihadirkan guna membantu keuangan pekerja yang terkena dampak tersebut.

Usai menyetujui keputusan tersebut, Kemnaker menyebutkan bahwa BSU terbaru akan menyasar kurang lebih 1,6 juta calon penerima yang tentunya mayoritas berasal dari kelas pekerja.

Sementara itu, beberapa syarat yang melarang jenis-jenis karyawan untuk menjadi KPM BSU masih tetap diberlakukan.

Baca Juga: Info Terbaru BLT Subsidi Gaji 2021, Cek Penerima BSU via Login Kemnaker.go.id atau BPJS Ketenagakerjaan

Adapun 4 karyawan yang dilarang menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji tercantum dalam daftar berikut:

1. Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

2. Karyawan penerima upah/gaji.

Baca Juga: Asik, BSU Cair Lagi November Ini, Bocoran Kapan BLT Subsidi Gaji Cair dan Syarat Terbaru Penerima BSU

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian informasi resmi dari Kemnaker mengenai perluasan cakupan penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x