Selamat, Pekerja di Bukan 7 Provinsi Ini Dapat BLT Subsidi Gaji, Penuhi Syarat BSU, Cek Penerima via WA BPJS

- 3 November 2021, 07:00 WIB
Selamat, pekerja di seluruh Indonesia bisa dapat BLT Subsidi Gaji, penuhi Syarat BSU dan cek penerima via WA BPJS Ketenagakerjaan.
Selamat, pekerja di seluruh Indonesia bisa dapat BLT Subsidi Gaji, penuhi Syarat BSU dan cek penerima via WA BPJS Ketenagakerjaan. /Dok Bank Indonesia

BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) November 2021 akan diberikan kepada pekerja di seluruh provinsi di Indonesia.

Kemnaker masih akan menyalurkan bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan November ini. Pada pencairan sebelumnya, terdapat 6 provinsi yang tidak dapat BSU, namun di periode perluasan di November ini, 6 provinsi tersebut masuk juga menjadi penerima BSU.

Kemnaker juga menambah kuota penerima di bulan November ini sebesar 1,6 juta. Jika ditotal dengan jumlah sebelumnya yang diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang sebesar 8,7 juta, maka total penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 sebesar 10,3 juta.

Baca Juga: Selamat! BSU Subsidi Upah Tahap 5 Cair ke Rekening Penerima Jika Tak Alami Kendala Berikut Ini

Baca Juga: ATURAN BARU BLT Subsidi Gaji November 2021: Pekerja 7 Ini Provinsi Tak Bisa Dapat BSU, Cek Penerima via WA

Setelah adanya penambahan 6 provinsi yang disebutkan tadi, artinya pekerja di 34 provinsi di Indonesia berpeluang mendapatkan BLT Subsidi Gaji.

Namun perlu diingat, pekerja yang lolos haruslah yang memenuhi syarat.

Syarat dapat BSU Subsidi Gaji

- WNI

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x