BERITA DIY - Pekerja yang berada di luar wilayah PPKM Level 3-4 kini berhak menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh pihak Kemnaker.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri mengeluarkan keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari keputusan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menyetujui perluasan penerima BSU.
Keputusan tersebut berisi bahwa kini BSU atau BLT Subsidi Gaji dapat diberikan kepada pekerja di luar wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Baca Juga: Cek BSU Rp 1 Juta Sekarang! Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 5 yang Lolos Pasti Dapat Status Berikut
"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," kata Sekjen Kemnaker, Anwar dikutip dari ANTARA, Selasa, 2 November 2021.
BSU sendiri merupakan program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah via Kemnaker kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Dampak yang diterima oleh para karyawan atau buruh akibat pandemi membuat beberapa dari mereka harus dirumahkan.
Karena itulah, BSU atau BLT Gaji dihadirkan guna membantu keuangan pekerja yang terkena dampak tersebut.