Pekerja di Luar Wilayah PPKM Level 3-4 Bisa Terima BSU atau BLT Subsidi Gaji, Info Resmi Kemnaker!

- 2 November 2021, 21:15 WIB
ILUSTRASI - Kemnaker perluas cakupan penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021.
ILUSTRASI - Kemnaker perluas cakupan penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021. /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

Kini, perluasan cakupan penerima BSU menyasar kepada kurang lebih 1,6 juta calon penerima yang tentunya mayoritas berasal dari kelas pekerja.

Sementara itu, beberapa syarat yang melarang jenis-jenis karyawan untuk menjadi KPM BSU masih tetap diberlakukan.

Baca Juga: Pemilik Rekening Bank Swasta Seperti BCA Bisa Dapat Rp 1 Juta Dari BLT Subsidi Gaji Kecuali 5 Rekening Ini

Adapun 4 karyawan yang dilarang menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji tercantum dalam daftar berikut:

1. Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Baca Juga: 1,6 Juta Pekerja Kota Ini Dapat BSU BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta November 2021, Cek di WA BPJS Ketenagakerjaan

4. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian informasi resmi dari Kemnaker mengenai perluasan cakupan penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah